Konsep Evaluasi Pembelajaran
Makalah
Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata
Kuliah Evaluai Pembelajaran Pendidikan Dasar
Dosen
Pengampu:
Dr.
Hj. Suti’ah M.Pd
oleh
Umi Fatmayanti
Nim. 14761018
PENDIDIKAN
GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
PROGRAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2015
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam
penulis sampaikan kepada nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita
dari zaman kebodohan kepada zaman yang berisi ilmu pengetahuan sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Penulis mengajukan makalah ini guna
menyelesaikan tugas mandiri yang di berikan oleh dosen mata kuliah evaluai pembelajaran pendidikan dasar. Yang diampu oleh
Dr. Hj. Suti’ah M.Pd dan agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai
calon pendidik generasi bangsa di masa mendatang dapat memahami tentang evaluai pembelajaran
pendidikan dasar sehingga dapat
memberikan evaluasi yang sesuai dengan tingkatan di masing-masing jenjang
pendidikan guna membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi bangsa dan negara
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dan pihak perpustakaan yang telah
meminjamkan berbagai buku mengenai tema yang penulis angkat sehingga makalah
ini dapat penulis selesaikan pada waktunya. Penulis
juga mohon maaf kepada semua pihak, apabila masih banyak terdapat kesalahan
dalam penyelesaian makalah ini. Karena penulis juga masih dalam proses belajar
dan masih membutuhkan bimbingan dalam penyelesaian makalah ini.
Kritik dan saran dari semua
pihak sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Batu,
29 September
2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar................................................................................................. I
Daftar
Isi........................................................................................................... II
Bab
I : Pendahuluan........................................................................................ 1
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................... 2
Bab
II : Pembahasan......................................................................................... 3
A. Konsep Evaluasi Pembelajaran............................................................. 3
1. Pengertian Evaluasi Pembelajaran.................................................... 3
2. Landasan Evaluasi Pembelajaran...................................................... 4
3. Tujuan Evaluasi Pembelajaran
......................................................... 6
4. Manfaat Evaluasi Pembelajaran ....................................................... 7
5. Prinsip Evaluasi Pembelajaran.......................................................... 9
B. Hubungan Evaluasi Dengan Pengembangan Kurikulum...................... 11
C. Hubungan Evaluasi Dengan Pembelajaran MI..................................... 13
Bab
III: Kesimpulan......................................................................................... 15
Daftar Pustaka.................................................................................................. 16
BAB II
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Masalah
Pendidikan merupakan
sebuah program. Program melibatkan sejumlah komponen yang bekerja sama dalam
sebuah proses untuk mencapai tujuan yang diprogramkan. Sebagai sebuah program,
pendidikan merupakan aktivitas sadar dan sengaja yang diarahkan untuk mencapai
tujuan. Untuk mengetahui apakah penyelenggara program telah mencapai tujuannya
secara efektif dan efisien maka perlu dilakukan evaluasi, agar dapat ditelusuri
komponen dan proses yang menjadi sumber kegagalan.
Pasal 57 ayat 2, UURI
No. 20 tahun 2003, menyebutkan evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua
jenjang dan satuan dan jenis pendidikan. Evaluasi pembelajaran merupakan inti
bahasan evaluasi yang kegiatannya dalam lingkup kelas atau dalam lingkup proses
belajar mengajar.
Evaluasi pembelajaran
kegiatannya termasuk kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh seorang guru dalam
menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa. Bagi seorang guru, evaluasi
pembelajaran adalah media yang tidak terpisahkan dari kegiatan mengajar, karena
melalui kegiatan evalusi seorang guru akan mendapatkan informasi tentang
pencapaian hasil belajar. Disamping itu, dengan evaluasi seorang guru akan
mendapatkan informasi tentang materi yang telah ia gunakan, apakah dapat
diterima siswanya atau tidak.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tentang evaluasi yang telah disebutkan, maka penulis
merumuskan permasalahan sebagai berikut;
1. Apa
sajakah konsep evaluasi pembelajaran?
2. Bagaimanakah
hubungan evaluasi dengan pengembangan kurikulum?
3. Bagaimanakah
hubungan evaluasi dengan pembelajaran mi?
C. Tujuan
Peulisan
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui Apa sajakah konsep evaluasi pembelajaran
2. Untuk
mengetahui hubungan evaluasi dengan pengembangan kurikulum
3. Untuk
mengetahui hubungan evaluasi dengan pembelajaran MI
Pembahasan
A. Konsep Evaluasi Pembelajaran
1. Pengetian Evaluasi
Kata evaluasi berasal
dari bahasa inggris evaluation yang mengandung kata dasar value “nilai”.
Kata value atau nilai dalam istilah evaluasi berkaitan dengan keyakinan
bahwa sesuatu hal itu baik atau buruk, benar atau salah, kuat atau lemah, cukup
atau belum cukup, dan sebagainya. Secara umum, evaluasi diartikan sebagai suatu
poses mempertimbangkan suatu hal atau gejala dengan mempergunakan
patokan-patokan tertentu yang bersifat kualitatif, misalnya baik tidak baiknya.
Gronlund dan Linn
seorang pakar evaluasi mengemukakan defenisi evaluasi sebagai suatu proses yang
sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data-data untuk
menentukan apakah seorang siswa dipandang telah mencapai target pengetahuan
atau keterampilan yang dirumuskan dalam tujuan pengajaran.[1] Griffin
dan nix mengemukakan bahwa evaluasi selalu didahului dengan kegiatan pengukuran
dan penilaian.[2]
Jadi dapat disimpulkan
evaluasi secara singkat dapat didefenisikan sebagai proses pengumpulan
informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok yang
didahului dengan kegiatan pengukuran dan penilaian.
Dalam kamus besar
bahasa indonesia, pembelajaran dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan
menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Artinya dengan kegiatan
pembelajaran seseorang dapat memperoleh ilmu pengetahuan tentang materi yang
dipelajari. Sementara menurut Kimble dan Garmezy menyebutkan pembelajaran adalah suatu perubahan perilaku
yang relatif tetap dan merupakan hasil praktik yang diulang-ulang.
Menurut Suryono dan Harianto
istilah pembelajaran berasal dari kata dasar belajar yaitu suatu aktivitas atau
suatu proses untuk memperoleh pengetahuan, meningkatakan keterampilan,
memperbaiki prilaku, sikap dan mengukuhkan kepribadian.
Dalam undang-undang No.
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pembelajaran
ialah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkunagn
belajar.[3]
Jadi dapat disimpulkan
pembelajaran adalah proses interaksi antara pendidik dengan peserta didik dalam
rangka memperoleh pengetahuan baru yang dikehendaki dengan menggunakan berbagai
media, metode, dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan.
Jadi evaluasi pembelajaran
kegiatannya termasuk kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh seorang guru dalam
menyampaikan materi pembelajaran kepada siswa. Bagi seorang guru, evaluasi
pembelajaran adalah media yang tidak terpisahkan dari kegiatan mengajar, karena
melalui kegiatan evaluasi seorang guru akan mendapatkan informasi tentang
pencapaian hasil belajar. Disamping itu, dengan evaluasi seorang guru akan
mendapatkan informasi tentang materi yang telah ia gunakan, apakah dapat
diterima siswanya atau tidak. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong
pendidik untuk mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik untuk belajar
lebih baik.
2. Landasan Evaluasi Pembelajaran
landasan evaluasi
pembelajaran terdapat dalam undang-undang yang meliputi;
a.
Undang-Undang
No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam bab I pasal 1
ayat (21) dikemukakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya, bagian kesatu
tentang evaluasi, pasal 57 dijelaskan:
Ayat (1) evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Ayat (2) evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal, dan nonformal untuk jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Dipertegas lagi dalam
pasal 58
Ayat (1) evaluasi hasil
belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Ayat (2) evaluasi
peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga
mandiri secara berkala, menyeluruh, transfaran, dan sistematik untuk menilai
pencapaian standar nasional pendidikan.
b.
Peraturan
Pemerintah R.I. No.19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Bab IV pasal 22 ayat 1
Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat 3 pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai
teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang dikuasai
Ayat (2) teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, dan penugasan perseorangan
atau kelompok
Ayat (3) untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
teknik penilaian observasi secar individual sekurang-kurangnya dilaksanakan
satu kali dalam satu semester.
ayat (1) pasal 63 penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah terdiri atas:
b.1. penilaian hasil belajar oleh pendidik
b.2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
b.3. penilaian hasil belajar oleh pemerintah
ayat (7) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, BSNP
menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok
mata pelajaran estetika
e. Kelompok
mata pelajaran jasmani, kesehatan dan olahraga[4]
3. Tujuan Evaluasi Pembelajaran
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57 ayat
(1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya terhadap siswa,
lembaga, dan program pendidikan.[5]
Secara umum, tujuan
evaluasi dalam bidang pendidikan ada dua. Pertama, untuk menghimpun
berbagai keterangan yang akan dijadikan sebagai bukti perkembangan yang dialami
oleh para siswa setelah mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu
tertentu, dengan kata lain, tujuan umum evaluasi dalam pendidikan yakni
memperoleh data pembuktian yang akan menjadi petunjuk tingkat kemampuan dan keberhasilan
siswa dalam pencapaian berbagai tujuan kurikuler setelah menempuh proses
pembelajaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Tujuan umum kedua
dari evaluasi pembelajaran adalah mengukur dan menilai efektivitas mengajar
serta berbagai metode mengajar yang telah diterapkan atau dilaksanakan oleh
pendidik, serta kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh siswa. Selain tujuan
umum tersebut, evaluasi juga memiliki beberapa tujuan khusus. Pertama,
merangsang kegiatan siswa dalam menempuh program pendidikan. Tanpa evaluasi,
tidak mungkin timbul kegairahan pada diri siswa untuk memperbaiki dan
meningkatkan prestasinya masing-masing. Kedua, mencari dan menemukan
berbagai faktor penyebab keberhasilan maupun ketidak berhasilan siswa dalam
mengikuti program pendidikan, sehingga dapat menemukan jalan keluar.[6]
Sedangkan menurut pakar
evaluasi, Dr. Basrowi, tujuan evaluasi pada dasarnya digolongkan ke dalam empat
kategori berikut:
a.
Memberikan umpan
balik terhadap proses belajar mengajar dan mengadakan program perbaikan bagi
siswa
b.
Menentukan angka
kemajuan masing- masing siswa yang antara lain dipakai sebagai pemberian
laporan kepada orang tua.
c.
Penentuan
kenaikan tingkat atau status, dan lulus tidaknya.
d.
Menempatkan
siswa dalam situasi belajar mengajar yang tepat.
4. Manfaat Evaluasi Pembelajaran
Manfaat evaluasi pembelajaran secara
umum dapat dirincikan sebagai berikut:
a. Untuk
mengetahui kemajuan dan perkembangan serta keberhasilan siswa setelah mengalami
atau melakukan kegiatan belajar selama jangka waktu tertentu.
b. Untuk
mengetahui tingkat keberhasilan program pengajaran.
c. Untuk
keperluan Bimibingan dan Konseling (BK)
d. Untuk
keperluan pengembangan dan perbaikan kurikulum sekolah yang bersangkutan[7]
Secara khusus fungsi evaluasi dapat
dilihat dari beberapa segi, yakni :
a. Fungsi
psikologis, kegiatan evaluasi dapat dilihat dari sisi pendidik/ guru, dan
peserta didik/ siswa. Bagi siswa, evaluasi secara psikologis akan memberikan
pedoman atau pegangan batin bagi mereka untuk mengenal kapasitas dan statusnya
di tengah-tengah kelompok atau kelasnya. Misalnya, dengan dilakukannya evaluasi
hasil belajar siswa, maka para siswa akan mengetahui dirinya termasuk dalam
kelompok berkemampuan tinggi, rata- rata, atau rendah. Sedangkan bagi guru, secara
psikologis evaluasi dapat menjadi pedoman dalam menentukan berbagai langkah yang
dipandang perlu dilakukan selanjutnya, misalnya menggunakan metode mengajar
tertentu, hasil belajar siswa menunjukkan peningkatan.
b. Fungsi
sosiologis, evaluasi berfungsi untuk mengetahui apakah siswa sudah cukup mampu
untuk terjun ke masyarakat. Mampu disini berarti bahwa siswa dapat
berkomunikasi dan beradaptasi terhadap seluruh lapisan masyarakat.[8]
c. Fungsi
didaktik- metodis, bagi siswa evaluasi dapat memberikan motivasi untuk
memperbaiki, meningkatkan, dan mempertahankan prestasi siswa. Bagi guru,
evaluasi berfungsi untuk membantu guru dalam menempatkan siswa pada kelompok
tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing serta membantu
guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajarannya.
d. Fungsi
administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan
siswa kepada orang tua, pejabat pemerintah yang berwenang, kepala sekolah,
guru- guru, dan siswa itu sendiri, memberikan berbagai bahan keterangan (data),
dan memberikan gambaran secara umum tentang semua hasil usaha yang dilakukan
oleh instutisi pendidikan.
e. Fungsi
selektif, evaluasi berfungsi untuk:
1) Untuk memilih siswa yang dapat
diterima di sekolah tertentu.
2) Untuk memilih siswa yang dapat
naik kelas atau tingkat berikutnya.
3) Untuk memilih siswa yang
seharusnya mendapat beasiswa.
4) Untuk memilih siswa yang sudah
berhak meninggalkan sekolah, dan sebagainya[9]
Wina Sanjaya mengemukakan beberapa
fungsi
evaluasi, yaitu:
a. Sebagai
umpan balik bagi siswa.
b. Untuk
mengetahui proses ketercapaian siswa dalam menguasai tujuan yang telah dicapai.
c. Memberikan
informasi untuk mengembangkan program kurikulum.
d. Digunakan
oleh siswa untuk mengambil keputusan secara individual, khususnya dalam
menentukan masa depan sehubungan dengan pemilihan bidang pekerjaan.
e. Menentukan
kejelasan tujuan khusus yang ingin dicapai oleh para pengembang kurikulum.
f. Umpan
balik untuk semua pihak yang berkepentingan dengan pendidikan di sekolah[10]
5. Prinsip Evaluasi Pembelajaran
Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam
melakukan evaluasi. Betapapun baiknya prosedur evaluasi yang diikuti dan
betapapun sempurnya teknik evaluasi yang diterapkan, apabila tidak dipadukan
dengan prinsip-prinsip penunjangnya, maka hasilnya akan kurang dari yang
diharapkan. Setidaknya ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan guru yang pada
intinyan menjadi faktor pendukung/penunjang dalam melakukan evaluasi yang berhasil.
a.
Prinsip berkesinambungan
Yang
dimaksud dengan prinsip ini yaitu bahwa kegiatan evaluasi hasil belajar yang
baik adalah yang dilaksanakan secara terus menerus artinya. Artinya guru harus
selalu memberikan evaluasi kepada siswa sehingga kesimpulan yang diambil akan lebih
tepat. Dengan evaluasi hasil belajar yang dilaksanakan secara teratur,
terencana, dan terjadwal, maka memungkinkan lagi guru untuk memperoleh
informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai kemajuan dan perkembangan
peserta didik dari awal hingga akhir pembelajaran.
b.
Prinsip
menyeluruh
Yang
dimaksud dengan prinsip menyeluruh bahwa evaluasi hasil belajar dapat dikatakan
terlaksana dengan baik apabila evaluasi tersebut dilaksanakan secara utuh dan
menyeluruh menyangkut keseluruhan aspek
tingkah laku siswa, baik aspek berfikir kognitif, aspek nilai atau sikap maupun
aspek keterampilan yang ada pada masing-masing siswa.
c.
Prinsip
objektivitas
Prinsip
objektivitas ini terutama berhubungan dengan alat evaluasi yang digunakan. Maksudnya
alat evaluasi yang digunakan hendaknya mempunyai tingkat kebebasan dari
subjektivitas atau bias pribadi guru yang bisa mengganggu. Suatu evaluasi
dikatakan memiliki objektivitas apabila dalam pelaksanaannya tidak ada faktor
subjektif yang mempengaruhi, baik yang menyangkut bentuk evaluasi maupun dari
pihak evaluator sendiri.
d.
Prinsip
validitas dan reabilitas
Validitas
atau kesahihan merupakan suatu konsep alat evaluasi yang menyatakan bahwa alat
evaluasi yang digunakan, benar-benar dapat diukur apa yang hendak diukur.
Validitas merupakan ketetapan misalnya untuk mengukur partisipasi siswa dalam
proses pembelajaran bukan diukur melalui nilai yang diperoleh saat ulangan,
tetapi dilihat dari melalui kehadiran, konsentrasi pada saat belajar, dan
ketetapan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh guru, dalam arti relevan
dengan permasalahannya.
sedangkan
reabilitas menurut Sekaran (2006) adalah suatu pengukuran sejauh mana
pengukuran tersebut tanpa bias (bebas kesalahan eror free) dan karena
itu menjamin pengukuran yang lintas waktu dan lintas beragam item. Dengan kata
lain, keadaan suatu pengukuran merupakan indikasi mengenai stabilitas dan
konsisten dimana instrumen mengkur konsep dan membantu menilai ketetapan sebuah
pengukuran. Artinya, hasil dari suatu evaluasi yang dilakukan menunjukkan suatu
ketetapan ketika diberikan kepada siswa yang sama dalam waktu berlainan.
e.
Prinsip
penggunaan kriteria
Penggunaan
kriteria yang diperlukan dalam evaluasi adalah pada saat memasuki tingkat
pengukuran, baik pengukuran yang menggunakan standar mutlak (penilaian acuan
patokan) maupun pengukuran dengan standar relatif (penilaian acuan norma).
Dalam penilaian patokan misalnya siswa diberi 100 soal dan setiap soal
mempunyai bonot 1, maka kedudukan siswa ditentukan berdasarkan jumlah jawaban
yang benar terhadap pertanyaan tersebut. Apabila angka 70 dianggap bahwa siswa
telah menguasai materi maka siswa dikatakan berhasil apabila mendapatkan angka
70 atau lebih. Sedangkan penilaian acuan norma dilakukan dengan membandingkan
nilai yang diperoleh dengan seseorang siswa dengan nilai siswa-siswa lainnya
dikelas tersebut,
f.
Prinsip kegunaan
Prinsip
kegunaan ini menyatakan bahwa evaluasi yang dilakukan hendaklah merupakan
sesuatu yang bermanfaat, baik bagi siswa maupun bagi pelaksana. Apabila pelaksanaan
evaluasi hanya akan menyusahkan siswa, tanpa ada manfaat bagi dirinya secara
paedagogis, maka sebaiknya evaluasi ini tidak dilakukan. Kemanfaatan ini diukur
dari aspek waktu, biaya, dan fasilitas yang tersedia maupun jumlah siswa yang
akan mengikutinya.[11]
B.
Hubungan
Evaluasi Dengan Pengembangan Kurikulum
Berdasarkan pada Undang-Undang
No. 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam bab I pasal 1 ayat (21)
dikemukakan bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya, bagian kesatu tentang
evaluasi, pasal 57 dijelaskan:
Ayat (1) evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Ayat (2) evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal, dan nonformal untuk jenjang, satuan, dan jenis pendidikan
Dipertegas lagi dalam
pasal 58 Ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
Dan juga berdasarkan
pada suatu sistem pendidikan, kurikulum bersifat dinamis serta harus selalu
dilakukan perubahan dan pengembangan, agar dapat mengikuti perubahan dan
perkembangan zaman. Meskipun demikian, perubahan dan pengembangannya harus
dilakukan secara sistematis dan terarah,
tidak asal berubah. Perubahan dan pengembangan kurikulum harus memiliki visi
dan misi yang jelas mau dibawa kemana sistem pendidikan nasional dengan
kurikulum tersebut. Mendikbud mengungkapkan bahwa perubahan dan pengembangan
kurikulum merupakan persoalan yang sangat penting karena kurikulum harus
menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Perlunya perubahan pengembangan
kurikulum didorong oleh beberapa hasil
studi internasional tentang kemampuan peserta didik indonesia dalam kancah
internasional.
Hasil survey “trends
in international math and science” Tahun 2007, yang dilakukan oleh global
institute, menunjukkan hanya 5 persen pendidik indonesia yang mampu
mengerjakan soal penalaran berkategori tinggi; padahal peserta didik korea
mencapai 71 persen. Sebaliknya 78 persen
peserta didik indonesia dapat mengerjakan soal hafalan berkategori
rendah, sementara siswa korea 10%.
Data lain diungkapkan
oleh programme for international student assasement (PISA), hasil studi
tahun 2009 menempatkan peserta didik indonesia pada peringkat bawah 10 besar,
dari 65 negara PISA. Hampir semua peserta didik indonesia ternyata Cuma
menguasai pelajaran sampai level 3 saja, sementara negara lain dapat menguasai
pelajarn sampai level empat, lima bahkan
enam. Hasil dari kedua survei tersebut merujuk pada suatu simpulan bahwa:
prestasi peserta didik indonesia terbelakang dan tertinggal.[12]
Jadi dapat disimpulkan
bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan, dengan adanya evaluasi dapat diketahui kelemahan-kelemahan
didalam pembelajaran sehingga akan dilakukan perbaikan melalui kurikulum,
kurikulum dikembangkan dan diperbaiki karena kurikulum merupakan acuan pokok
dalam pembelajaran. berdasarkan pada kerangka inilah perlu adanya dilakukan
perubahan dan pengembangan kurikulum.
C.
Hubungan
Evaluasi Dengan Pembelajaran MI
Evaluasi yang digunakan
dalam pembelajaran haruslah sesuai dengan tingkat berfikir siswa terutama siswa
dasar. Menurut Gagne dalam hal evaluasi pembelajaran guru harus dapat mengambil
keputusan atas dasar penilaian yang tepat ketika peserta didik belum dapat membentuk kompetensi dasar, apakah kegiatan
pembelajaran dihentikan, diubah metodenya, atau mengulang dulu pembelajaran
yang lalu. Guru harus menguasai prinsip-prinsip pembelajaran, pemilihan dan
penggunaan media pembelajaran. Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan bagian
integral bagi seseorang guru sebagai tenaga profesional yang hanya dapat
dikuasai dengan baik melalui pengalaman praktik yang intensif
Guru harus menyadari bahwa
pembelajaran memiliki sifat yang sangat kompleks karena melibatkan aspek
paedagogis, psikologi, dan dikdaktis secara bersamaan. Aspek paedagogis
menunjuk pada kenyataan bahwa pembelajaran berlangsung dalam suatu lingkungan
pendidikan. Karena itu guru harus mendampingi peserta didik menuju kesuksesan
belajar atau pengusaan sejumlah kompetensi tertentu. Aspek psikologi menunjuk
pada kenyataan bahwa peserta didik pada umumnya memiliki tahap perkembangan
yang berbeda yang menuntut materi yang berbeda pula. Selain itu aspek psikologi
menunjuk pada kenyataan bahwa proses belajar itu sendiri mengandung variasi
seperti belajar keterampilan motorik, konsep dan sikap dan seterusnya.
Perbedaan tersebut
menuntut pembelajaran yang berbeda dan
evaluasi yang berbeda sesuai dengan jenis belajar yang sedang berlangsung dan
juga sesuai dengan jenjang pendidikan dasar. Aspek didaktis menunjuk pada
pengaturan belajar peserta didik oleh guru. Dalam hal ini guru harus menentukan
secara tepat jenis belajar manakah yang paling berperan dalam proses
pembelajaran tertentu, dengan mengingat kompetensi dasar yang harus dicapai.
Kondisi eksternal yang harus diciptakan oleh guru menunjuk variasi juga dan
tidak sama antara jenis belajar yang satu dengan yang lain. Meskipun adapula
kondisi yang sangat dominan dalam segala jenis belajar. Untuk kepentingan
tersebut, guru harus memiliki pengetahuan yang luas mengenai jenis-jenis
belajar, kondisi internal dan eksternal peserta didik serta cara melakukan
pembelajaran efektif dan bermakna.[13]
BAB
III
Kesimpulan
1. Konsep
evaluasi pembelajaran meliputi: landasan evaluasi, tujuan evaluasi, manfaat
evaluasi serta prinsip evaluasi
2.
Hubungan
evaluasi dengan kurikulum ialah bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. dengan adanya evaluasi dapat
diketahui kelemahan-kelemahan didalam pembelajaran sehingga akan dilakukan
perbaikan melalui kurikulum, kurikulum dikembangkan dan diperbaiki karena
kurikulum merupakan acuan pokok dalam pembelajaran. berdasarkan pada kerangka
inilah perlu adanya dilakukan perubahan dan pengembangan kurikulum
3.
Hubungan
evaluasi dengan pembelajaran MI adalah Evaluasi yang digunakan dalam
pembelajaran haruslah sesuai dengan tingkat berfikir siswa terutama siswa
dasar. proses belajar itu sendiri mengandung variasi seperti belajar
keterampilan motorik, konsep dan sikap dan seterusnya. Perbedaan tersebut
menuntut pembelajaran yang berbeda dan evaluasi yang berbeda sesuai dengan
jenis belajar yang sedang berlangsung dan juga sesuai dengan jenjang pendidikan
dasar.
Daftar Pustaka
Arifin, Zainal. Evaluasi Pembelajaran. Bandung
: Remaja Rosda Karya 2013.
Arikunto, Suharsimi. Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan Edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara. 2012
Asrori, Imam. Evalusi Pembelajaran Bahasa Arab.
Malang: Misykat Indonesia, 2014.
Fadilah, M. Implementasi Kurikulum 2013 Dalam
Pembelajaran. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. 2014.
Mardapi, Djemari. Teknik Penyusunan Instrumen Tes
dan Non Tes. Yogyakarta : Mitra Cendika Press. 2007.
Mulyasa, E. Pengembangan dan Implementasi
Kurikulum 2013. Bandung : Remaja Rosda Karya. 2013.
Purwanto, M. Ngalim. Prinsip-Prinsip dan Teknik
Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006.
Putra,Sitiatava Rizema. Desain Evaluasi Belajar
Berbasis Kinerja, .
Sanjaya,Wina. Perencanaan dan Desain Sistem
Pembelajaran. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Sudaryono. Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran,
Tangerang : Graha Ilmu. 2012.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2005. Bandung : Citra
Umbara.
[1]Imam Asrori, Evalusi
Pembelajaran Bahasa Arab (Malang: Misykat Indonesia, 2014), Hlm. 3.
[2]Djemari Mardapi.
Teknik Penyusunan Instrumen Tes dan
Non Tes (Yogyakarta : Mitra Cendika Press, 2007), Hal. 8.
[4]Zainal Arifin, Evaluasi
Pembelajaran (Bandung : Remaja Rosda Karya 2013), hlm. 45-47.
[5]Undang-Undang RI
No.14 Tahun 2005 (Bandung : Citra Umbara), hlm. 89.
[6]Sitiatava
Rizema Putra, Desain Evaluasi Belajar Berbasis Kinerja, hlm. 82- 83.
[7]M. Ngalim
Purwanto, Prinsip- Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2006) Cet. Ke- 13, H. 5.
[8]Zainal Arifin, Evaluasi
Pembelajaran, hlm. 17.
[9]Suharsimi
Arikunto, Dasar- Dasar Evaluasi Pendidikan Edisi 2, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2012), hlm. 18.
[10]Wina Sanjaya, Perencanaan
dan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008), hlm.
290.
[11]Sudaryono, Dasar-Dasar
Evaluasi Pembelajaran, (Tangerang : Graha Ilmu, 2012), hlm. 56.
[12]E. Mulyasa. Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum 2013. (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2013), hlm.
60.
[13]E. Mulyasa. Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum . hlm. 100.